Palu- Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tahap II. Pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) DK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (8/9/22).
Tersangka DK didampingi kuasa hukumnya menjalani proses tahap II mulai pukul 14.30 WITA sampai Pukul 16.15 WITA. Usai tahap II JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka lalu dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.
“Di penyidikan terdakwa DK tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 08 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng,” kata Kajati Sulteng Agus Salim.,SH.,MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,.SH.,MH., Kamis (8/9/22).
Reza mengatakn, DK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022. Penahanan terhadap terdakwa, lanjut Reza, dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” ungkapnya.
Dirut PT ANI DK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkaranyapun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, selain DK turut tersangka lainnya yakni DI. ***