Sigi- Tim gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Kepolisian Resor Sigi serta unsur TNI, Kamis (1/9/22) siang melaksanakan operasi yustisi, yakni Razia Minuman Keras (Miras) di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
“Kita setibanya di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa Kabubaten Sigi langsung mendatangi Target Operasi (TO) yakni tempat produksi minuman keras jenis Cap Tikus milik Lk. A (37th) dan menyita barang bukti yakni 1 buah drum tempat pengolahan miras, 4 buah jerigen, serta 11 batang bambu yang digunakan untuk memproduksi miras,” Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto melalui rilis yang diterima media ini.
AKP Ferry menjelaskan, setelah mendatangi Target Operasi pertama, tim kemudian bergerak menuju ke Target Operasi yang kedua dan langsung mendatangi rumah produksi minuman keras jenis Cap Tikus milik Pr. E (47th) dan menyita barang bukti 6 buah jerigen dan 70 liter minuman keras jenis saguer.
“Setelah menyita barang bukti, tim juga merubuhkan tempat produksi miras di kedua TKP tersebut, agar tidak lagi dapat digunakan memproduksi miras. Kedua pelaku yaitu Lk. A dan Pr. E kini telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan produksi miras kembali. Razia oleh tim gabungan dari TNI/Polri serta pemda Kabupaten Sigi ini merupakan wujud sinergitas untuk membasmi miras di wilayah Kabupaten Sigi,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos. didampingi oleh Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, serta Kasat Pol PP Kab. Sigi Bapak Ambar,S.Stp. ***