Palu,voxnusantara.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel aset milik salah satu perusahaan di wilayah provinsi setempat, karena diduga melakukan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat Lawali dalam keterangan, di Palu, Rabu, ( 22/6), mengatakan perusahaan tersebut adalah PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengan.
“Penyegelan itu dilakukan , sebab PT.ANI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Reza tidak merinci tindakan PMH apa dilakukan oleh PT. ANI ini, sehingga disegel sejak pekan lalu.
Namun, PT. ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan, setelah penyegelan tim Kejati fokus melengkapi bukti permulaan untuk berproses hukum selanjutnya. ***