[adrotate group="1"]

Polres Sigi Amankan Penyalahgunaan Narkotika Saat KRYD

  • Bagikan
Kedua pelaku yang diamankan aparat kepolisian Polres Sigi. (Foto: Humas Polres Sigi).

Sigi,voxnusantara.com- Polres Sigi berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika melalui razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (27/5/2022) malam.

“Benar kami telah mengamankan dua pemuda yang saat kami lakukan pemeriksaan terdapat barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian kami amankan dan membawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Jimmy Tobing, Kasikum Polres Sigi, yang memimpin KRYD, dalam rilis Humas Polres Sigi, di Sigi, Sabtu (28/5).

Ia mengatakan, terduga pelaku adalah YS (18) dari Desa Simoro, Kecamatan Gumbasa dan KR (21) dari desa Puro, Kecamatan Lindu, kabupaten Sigi yang terjaring saat petugas melaksanakan razia KRYD di pos lantas Karaja Lembah, Kalukubula

Ia mengatakan, pelaksanaan KRYD dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman, menjaga adanya tindak kejahatan utamanya dimalam hari.

‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya baik itu dari pengaruh minuman keras maupun hal lainnya,” ujarnya.

Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna menimalisir kejadian kriminalitas di wilayah Kabupaten Sigi.***

Penulis: Sumber: Humas Polres SigiEditor: Sulapto
  • Bagikan