[adrotate group="1"]

Polisi Tetapkan Manager Operasional CV. AJ Tersangka Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. (F. Humas Polda Sulteng)

Palu,voxnusantara.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Manager Operasional CV. AJ tersangka dalam dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di wilayah setempat.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022 dan telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka, telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, dalam minggu ini penyidik Polda Sulteng akan segera melimpahkan berkas perkara terduga kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng pada (2/3/2022) melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng oleh terduga pelaku.

Didik menegaskan, Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, 2 Maret 2022, dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Kepada tersangka disangkakan pasal 133 Jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” pungkasnya.***

Penulis: Sumber: Humas Polda SultengEditor: Sulapto
  • Bagikan