Sigi,voxnusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), meringkus oknum pria inisial KF berusia 18 tahun yang didapati membawa narkoba jenis sabu.
“Penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi pada hari Minggu (22/05/2022), sekitar Pukul 14.30 Wita bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” kata Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, S.Sos, dalam rilis Humas Polres Sigi, di Sigi, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah putih.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makasar,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap oknum warga Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi ini, sebagai bukti nyata keseriusan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, S.IK, MH, menghimbau seluruh masyarakat agar selalu bersinergi bersama Polri dalam memberantas peredaran barang haram ini.
“Masyarakat bisa menginfokan kepada kami kepolisian jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut,” katanya.
Kapolres menegaskan Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Sigi.
“Karena itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi agar menjauhi barang haram itu, kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan tidak pada Narkoba, dan mari bersama kita perangi narkoba di daerah kita ini,” tegasnya.***