Jakarta,voxnusantara.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghimbau seluruh Kejaksaan untuk melayani publik hari pertama kerja.
“Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, dalam rilisnya, Kamis (5/5/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ini mengatakan, jam pelayanan publik dimaksud mulai pada hari Senin (9/5/2022) sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB,”
Ia menjelaskan, himbauan ini sebagaimana surat edaran, agar pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk tetap tertib jam kerja.
“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.
“Himbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.***