Jakarta,voxnusantara.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi minyak goreng.
“Keputusan Kejagung patut dipuji saat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” katanya, di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Karena kata di, penyidik Kejagung bisa menemukan tindakan pidana yang terkait dengan persyaratan pemberian izin ekspor minyak goreng yang diterbitkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Republik Indonesia, Indrasari Wisnu Wardhana.
Padahal, kata Abdul, persyaratan izin ekspor itu sebenarnya merupakan ranah Hukum Administrasi, namun penyidik Kejagung jeli melihat unsur pidana dalam mengusut perkara itu.
“Keputusan tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan seorang direktur jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara itu patut diapresiasi,” tandasnya.***