Palu,voxnusantara.com– Operasi Pekat Tinombala I-2022 telah digelar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022. Dan selama empat hari Operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap empat orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/22) mengatakan, dalam semalam, Satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.
“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim dan diketahui si wanita masih dibawah umur,” jelas Sugeng.
Selanjutnya, kata Sugeng, mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.
“Korban inisial J (16) dan K (15) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu barat, J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan, penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam, baik milik tersangka atau korban. Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, ungkapnya.
“Sedangkan untuk tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
Operasi Pekat Tinombala 2022 ini digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” tandasnya.***