[adrotate group="1"]

Denda Tilang Online di Polres Palu Ditetapkan

  • Bagikan
Keterangan Foto: Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Palu (F.Humas Polres Palu)

Palu,voxnusantara.com- Kepolisian Polres Palu melakukan diskusi, sekaligus penetapan Denda Tilang Online antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Palu, yang di laksanakan di Aula Rupatama, Senin(7/3/22).

Kegiatan tersebut dibuka Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K.,M.I.K, didampingi Wakapolres Palu Kompol Yardi Kamril , S.H yang turut dihadiri, Kasat Lantas Polres Palu AKP Muhammad Nai, Ketua Pengadilan Negeri Palu Dr. Johanis Hehamony ,S.H.,M.H dan staf, Kejaksaan Negeri Palu diwakili oleh Kasipidum A. Satya adhi, S.H., M.H.

Dimana, hasil dari kegitan diskusi tersebut adalah kesepakatan antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah kota Palu, terkait dengan Tabel Denda Tilang Online dan Nota Kesepahaman (Mou) antara Polres Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu Tentang: Keputusan Denda Tilang Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Tilang Elektronik yang dikembangkan menjadi ETLE (Eletronik Traffic Law Enforcement).***

Penulis: KAEditor: Yohanes
  • Bagikan