[adrotate group="1"]

Patuhi 9 Poin ini Jika Tak Ingin Ditilang Saat Operasi Keselamatan Tinombala

  • Bagikan
Ket, foto: Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda (F. Humas Polda Sulteng)

Palu,voxnusantara.com- Seluruh jajaran Kepolisian di Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Selasa (1/3/22) telah memulai Operasi Keselamatan Tinombala. Operasi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H tersebut akan digelar selama 14 hari kedepan.

Sebagaimana ditekankan Kapolda Sulteng melalui Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso dalam pelaksanaan Latpraops, Selasa (22/2/22) yang lalu, bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta tidak adanya target tilang. Akan tetapi, Wakapolda Sulteng itu mengecualikan, tindakan tilang diambil apabila pengendara kendaraan bermotor dianggap membahayakan keselamatan umum.

Sehingga, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengungkapkan, ada 9 prioritas pelanggaran lalu lintas selama operasi Keselamatan Tinombala 2022 yang akan dilakukan penindakan.

“Pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengemudi ranmor dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor tidak memakai safety belt, mengemudi ranmor secara ugal-ugalan dan kendaraan over dimensi atau overload,” kata Kombes Pol Kingkin, Selasa (1/3/22).***

Penulis: SLEditor: Yohanes Clemens
  • Bagikan