Jakarta,voxnusantara.com- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.
“Saya harapkan, Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021,” kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/2/22).
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yakni, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr Supardi, Plt Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa, berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil, sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
“Selanjutnya, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” cetusnya.***