Palu,voxnusantara.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.
“DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi media ini, Sabtu (5/2/22).
Tercantum, kata Didik, dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Untuk alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik, tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” jelas Didik.
Sehingga, ungkapnya, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, agar diminta untuk melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.***