Palu,voxnusantara.com- Kepolisian Polres Palu, mengungkap kasus pencurian (Curanmor) yang terjadi di wilaya Palu Barat pada hari senin (24/1/22) Pukul 13:00 Wita telah
Sebanyak 30 TKP berhasil diamankan, dengan pelaku berinisial MAH dan A, dimana kedua tersangka ini adalah anak di bawa umur.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, dari dua orang tersangka di bawa umur ini, mereka telah melakukan pencurian di 30 TKP dalam kurun waktu sebanyak satu tahun, di antaranya Donggala Kodi, Silae, Kawa Tuna, Sigi dan wilaya Palu lainnya.
“Awalnya kedua anak ini suda perna di tangkap dalam perkara lain, namun karena di bawa umur kami sempat melakukan mediasi dan mengetahui bahwa kedua anak ini telah melakukan aksinya di 30 TKP selama satu tahun,” kata AKBP Bayu saat koverensi pers di Loby Polres Palu, Senin (24/1/22).
Untuk ancaman pidana, keduanya dijerat pasal(362-363) yaitu pencurian biasa atau pencurian pemberatan, dengan ancaman (5) tahun penjarah, selain itu penjualan hasil curian tersebut di gunakan untuk membeli narkoba.
“Kasus narkoba juga suda masuk kepada anak-anak di bawa umur, oleh karena itu kami pihak kepolisian kota Palu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Palu dan sekitarnya untuk bisa mencega bersama-sama. Karena, kalua suda sampai seperti ini apapun pasti akan di lakukan terus,” jelasnya.***