Jakarta,voxnusantara.com- Tuntutan hukumman mati dari Jaksa Penuntutan Umum (JPU) ditolak oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Jakarta pada, Rabu (19/1/22). Hakim ketua, Ig Eko purwanto menerangkan, Surat Dakwaan merupakan landasan pembuktian tuntutan, dengan demikian tuntutan dari JPU tidak di izinkan atau tidak di perkenankan keluar dan melebihi dari dakwaan.
Vonis hukuman mati kepada Heru Hidayat yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT.TRADA ALAM telah mengkorupsi dari PT. JIWAS RAYA. Namun, JPU menjelaskan bahwa Majelis Hakim banyak sependapat dengan Jaksa mengenai pembuktian di meja hijau.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kami JPU mengambil sikap juga untuk berpikir-pikir dan diskusikan untuk menentukan sikap,” ucap Wagio S sebagai JPU, dikutip dari Youtube TV One.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa hanyalah hal biasa hukuman yang di jatuhkan, Majelis Hakim memberikan hukuman yang cukup tinggi kepada Heru Hidayat dari tuntutan JPU, namun Kejaksaan Agung juga berharap bahwa hukuman yang diberihkan Majelis minimal sama dengan JPU.
Karena sebelumnya, Heru Hidayat telah di jatuhkan hukuman mati oleh JPU, karenah terbukti melakukan korupsi bersama mantan Direktur PT. ASABRI Adam Dawery dan Sony Wijaya dan beberapa pihak lainnya, hingga merugikan negarah sebesar (Rp.22,7 Triliun).***