[adrotate group="1"]

Cari 3 DPO MIT Poso, Kaops Sisir Wilayah Sektor IV

  • Bagikan
Ket.foto: Tim Satgas Operasi Madago Raya saat menyisiri wilayah Sektor IV (F.Humas Polda Sulteng)

Palu,voxnusantara.com- Setelah Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto mengunjungi beberapa Pos Sekat wilayah Parigi Moutong (Parimo) sampai dengan Poso, kali ini giliran Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya Brigjen Pol Reza Arief Dewanto, bersama rombongan yang menyisir wilayah Sektor IV yang meliputi Kabupaten Sigi, sampai dengan Napu Poso.

“Pengecekan Pos harus rutin dilakukan untuk memotivasi personil dilapangan,” kata Kasatgas Humas Kombes Pol Didik Supranoto melalui pesan Whatsapp yang diteruskan kepada awak media, Kamis (13/1/22).

Didik menjelaskan, Kaops Madago Raya Brigjen Pol Reza Arief Dewanto yang didampingi Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Mohammad Alfian Hidayat mulai tanggal 11 Januari sampai hari ini terus menyisir satu persatu Pos Sekat di Sektor IV.

“Sektor IV yang meliputi wilayah Kabupaten Sigi, sampai dengan Napu-Poso seluas + 2.598 Km2 tedapat 13 Pos Sekat yang semua diisi gabungan personil TNI/POLRI. Kegiatan Kaops Madago Raya tersebut sekaligus untuk mengenalkan medan operasi kepada Kasatgas Tindak yang juga Dansat Brimob Polda Sulteng,” ungkap Didik.

Dalam struktur organisasi, kata Didik, Satgas Tindak membawahi subsatgas kejar dan subsatgas sekat, terdapat 28 tim kejar TNI POLRI dan 40 Pos Sekat di wilayah Operasi Madago Raya. “Wilayah operasi Madago Raya yang dibagi dalam 4 sektor memiliki luas + 5.049 Km2 dimana sektor 4 inilah yang paling luas dari pada sektor-sektor yang lain.

Dengan tersisa 3 DPO MIT Poso yaitu, Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas dan Suhardin alias Hasan Pranata, motivasi kepada pasukan dilapangan harus terus dilakukan untuk menuntaskan pencarian,” ungkapnya.

“Kita juga kembali mengimbau kepada 3 DPO MIT Poso untuk sebaiknya segera menyerahkan diri. Kepada warga masyarakat dilokasi wilayah operasi untuk menghentikan memberikan bantuan makanan atau bantuan dalam bentuk lainnya, karena ada konsekuensi hukum bila ditemukan di lapangan,” tandasnya.***

Penulis: SLEditor: Yohanes
  • Bagikan