[adrotate group="1"]

Rp100 Miliar Uang Negara Dipulihkan Kejati Sulteng

  • Bagikan
Foto: Humas Kejati Sulteng

Palu,voxnusantara.com- Keuangan Negara senilai Rp100.2 miliar berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun waktu 2021.

“Selain pemulihan keuangan negara, pihak kami juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, S.H.,M.H dalam release yang di terima media ini Jum’at, (31/12/21).

Ia juga menguraikan, pada tahun 2021 pihaknya juga menerima surat kuasa khusus (SKK) 127 SKK. Sedangkan, kata Reza, pada bidang tindak pidana umum (Tipidum) menerbitkan 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 294 SPDP,  251 berkas perkara telah dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

“Untuk bidang intelijen, selama tahun 2021 berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 6 orang, jelasnya.

Sementara, lanjut Reza,  pada bidang tindak pidana khusus, 12 perkara dalam tahap penyelidikan, 12 perkara dalam tahap penyidikan dan yang telah sampai tahap tuntutan sebanyak 8 perkara.

“Dan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan mencapai Rp3,8 miliar,” tandasnya.***

Penulis: Yohanes Clemens
  • Bagikan