[adrotate group="1"]

Jaksa Agung: Kejaksaan Tidak Hanya Berintergritas dan Profesionalisme, Namun Juga Berhati Nurani

  • Bagikan
Ket.foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Humas Kejagung)

Jakarta,voxnusantara.com- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan, integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa. ST Burhanuddin, tidak bosan-bosannya menyatakan bahwa ia tidak membutuhkan Jaksa yang pintar, tetapi tidak bermoral dan ia juga tidak butuh Jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas.

“Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ungkap Jaksa Agung pada saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sumatera Selatan beserta pejabat utama Kejati Sumatera Selatan dan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, beserta jajarannya di Aula Kejati Sumatera Selatan, Kamis (25/11/21) yang diterima redaksi media ini.

Sehingga, menurut Jaksa Agung, integritas adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Integritas sendiri, kata dia, dapat dilihat dari mutu, sifat dan keadaan seseorang, sehingga seseorang yang memiliki integritas sangat bisa diberi kepercayaan, karena selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab dan objektif.

Oleh karena itu, ia menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa, integritas bukan hanya sebuah tagline semata. Integritas, katanya, harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku dan tindakan nyata. Tingkatkan pengawasan melekat secara intensif kepada setiap anggotanya, karena apabila anggota saudara melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atas, sebagaimana telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, ujar Jaksa Agung.

“Saya ingatkan, sudah banyak pegawai yang ditindak serta dipidanakan karena telah menggadaikan integritas dan martabat institusi. Penindakan itu, tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua, karena saya tidak ingin jika sikap dan perilaku saudara mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Selanjutnya, berbicara terkait profesionalisme dimana profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan, pengetahuan, keterampilan, bisa dilakukan dengan ditunjang dengan pengalaman. Selain itu, profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendomisasi dan membentengi seseorang dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangannya baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.

“Perlu dipahami oleh para pimpinan satuan kerja dan jajarannya, bahwa profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas. Intelektual dan integritas seorang jaksa akan tercermin dari profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas. Profesionalitas seorang jaksa terlihat dari cara memprediksi dan membagi waktu penanganan perkara, baik itu perkara Pidum maupun perkara Pidsus,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, seharusnya tidak ada alasan bagi Jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan. Karena, katanya, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak dapat hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan. Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut belum turun dari pimpinan, terangnya.

“Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada Jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah,” pungkasnya.***

Editor: Yohanes
  • Bagikan