[adrotate group="1"]

Pencuri Perlengkapan Masjid dan Kotak Amal Diamankan Polisi

  • Bagikan
Foto: Humas Polres Parimo

Parimo,voxnusantara.com– Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mixer, sound sistem dan perlengkapan ibadah masjid, serta kotak amal mesjid di Desa Tanalanto, Kecamatan, Parigi Selatan dan Masjid Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Parigi Moutong, Jumat (15/10/21).

Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, SH, S,IK, didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Gigih Winada SH mengatakan, dalam tempo yang cepat pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian mixer dan rangkaian sound system masjid di desa tanah lanto, Parigi Moutong dengan terduga pelaku inisial SA (38) yang beralamat di Kabupaten Bualemo, Gorontalo.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor honda beat, 5 Unit amplifier, 1 unit mixer, 1 unit dispenser air, 5 unit speaker, 1 unit jam digital mesjid, 1 unit DVD, 2 buah cas salon, 2 buah salon, 3 unit kipas angin, 10 buah karpet, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah martil/palu, 1 unit travo. Bahkan, masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan Kabupaten lainnya,” jelas AKP Donatus, sapaan akrabnya.

AKP Donatus mengungkapkan, modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan sholat di masjid, setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku mengasak segala bentuk barang sound sistem yang ada di dalam masjid, termasuk kotak amal masjid.

“Untuk saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHP, Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.***

  • Bagikan