
VoxNusantara.com,Parimo – Diduga aktivitas Penambangan Tampa Izin (PETI) di desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali beraktivitas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga, Rizal, kepada media ini, Jumat (17/4/26).

Rizal mengungkapkan bahwa seorang pengusaha bernama (Inisial) UL diduga kembali mengerahkan alat berat ke lokasi tambang pada 16 April 2026 kemarin.
“Berdasarkan laporan warga dan dokumentasi yang saya terima , terlihat adanya alat berat serta pondok kerja di lokasi yang diduga milik UL,” kata Rizal.

Ia juga membeberkan bahwa, selain UL, terdapat juga aktivitas dari pihak lain, yakni HA, yang disebut memiliki sekitar tiga unit alat berat yang sedang beroperasi di area tersebut.
“Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Dusun Lima dan disebut berdekatan, dengan jarak kurang lebih 200 meter dari titik longsoran yang dikenal sebagai “lubang mayat” akibat tragedi tahun 2021,” ungkapnya.
Rizal juga menambahkan bahwa area tersebut dekat dengan lokasi meninggalnya seorang warga bernama Aco Buranga dalam peristiwa sebelumnya.

“Semalam sekitar pukul 22.00 WITA ada lagi alat yang naik ke lokasi. Saat ini jumlah alat berat yang beroperasi diperkirakan sudah mencapai lima unit di area Buranga,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut ilegal, merujuk pada surat keputusan bupati yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Rizal juga menyebut bahwa UL kini diduga berperan sebagai pengelola utama atau “bos tambang” di lokasi itu. Atas kondisi ini, Rizal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Ia bahkan sempat dihubungi oleh Wakapolres untuk mendampingi aparat menuju lokasi guna melakukan pengecekan langsung serta dokumentasi.
Rizal menyatakan bahwa warga mendesak agar tindakan tegas segera diambil, mengingat potensi bahaya serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penulis: Tim Redaksi.













