Parigi,VoxNusantara.com- Penambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang kini kian meresahkan masyarakat sekitar mulai ditindak lanjuti Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H,.melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Bagus Setiyawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Siap bang terimakasih infonya, segera kami tindaklanjuti,” tulisnya via WhatsApp saat di hubungi media ini, Jumat (31/1/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini ada 3 alat berat berjenis exavator yang diturunkan kelokasi penambangan emas ilegal tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat yang seolah dibiarkan saja oleh apart kepolisian setempat, baik Kepolisian Polres Parimo, maupun Polda Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Usman Laminu, kepada media VoxNusantara.com mengatakan bahwa PETI tersebut dilakukan pengusuran dilokasi kebun durian. “Lokasi penambangan kita pertanyakan masalah IPR apakah sudah sesuai prosedur atau bagaimana,” katanya, bebrapa waktu lalau, saat dikonfirmasi tim media ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekarang masyarakat lagi resah dengan pristiwa yang ada disana, dengan ancaman-ancaman dampak lingkungan yang tentunya menjadi perhatian yang serius. kalau memang tidak dikelola dengan baik.
“Kami pertanyakan legalitas terkait dengan kegiatan dimasyarakat, supaya memperdulikan sistem kegiatan terkait dengan masalah lingkungan. Apalagi disana itu lokasi perkebunan termaksud durian. Dimana ini sesuai dengan program tanaman pangan bapak Presiden Prabowo. Jadi kalau ini terjadi sudah bertentangan dengan apa yang dikatakan bapak gubernur waktu pengukuhan persatuan asosiasi petani durian yang ada di Parimo,” jelasnya.
Bahkan, katanya, masyarakat juga mempertanyaan terkait jaminan hukum. Ia mengatakan, jaminan hukum itu jika dia resmi tentu ada yang lindungi masyarakat ketika bermasalah, karena ada jaminan hukum, karena semua di atur dengan aturan. Tapi, tegasnya, kalau dengan cara seperti ini otomaris kami resah karena, takutnya terulang kembali di tahun-tahun yang lalu, dimana korban tertimbun longsor akibat menggali yang tidak sesuai dengan aturan atau prosedur.
“Kami sangat seselkan kalau memang pemegang kekuasaan yang ada di derah ini tidak mendengar aspirasi kami, termaksud yah pemerinta daerah, dan dalam perlindungan hukum yah penegakan hukum gaitu dari kepilisian,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa merak punya keinginan jika ada gejolak dari bawa, pemerintah kabupaten maupun provinsi coba turun langsug kelokasi untuk melihat. Jangan menerbitkan legalitas itu hanya diatas meja, tampa melihat fisik di lapangan, itu harapan kami.
“Coba turun kemari, liat langsun disini. Jangan hanya kepentingan sendiri, tampa memikirkan nasip masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, Ia juga membeberkan untuk alat sekarang sudah tiga, bahkan masi ada yang akan masuk sebanyak 15. ” masi ada lagi yang mau masuk alat, sekarang ada tiga. Dan dari keterangan ketua BPD bahwa alatnya itu milik ko Jefri, dan sudah ada orang-orangnya semua.
Penulis: Yohanes