Palu, VoxNusantara– Dalam perhitungan suara atau rekapitulasi berjenjang perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, saksi pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
Adalah Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang ditingkat kecamatan Tawaili, kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”
Ketua komisi pemilihan umum (KPU) kota Palu Idrus yang dikonfirmasi Minggu (1/12-2024), terkait hal tersebut, mengatakan tidak apa – apa, itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawasan juga hadir mengetahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan.
Mantan anggota KPU Sulteng Dr.Naharuddin yang dimintai tanggapannya, apakah hal tersebut dapat mengganggu rekapitulasi berjenjang?
Jawab Naharuddin hal itu tidak mengganggu.
Suprianus Kandolia, SH atau Nyong Kadolia seorang advokat yang dimintai tanggapannya menegaskan hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.
“Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Artinya sebagai politisi disetiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,”tandas Nyong Kondolia.
Ia menegaskan kalaupun paslon kalah akan menggugat ke Mahkama Konstitusi itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.
“Makanya saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.
Salah seorang ketua tim koalisi pemenangan Beramal (Bersama Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri) Dr.Hidayat Lamakarate, M.Si yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya terkait saksi Paslon nomor urut 1 atau Beramal, apakah ada instruksi dari tim koalisi BERAMAL untuk tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.
Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***