Dan dari hasil itu, lanjutnya, kami menang dalam putusan itu. Putusan tersebut yakni Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pal. Namun seolah PT. Fukada abaikan putusan tersebut.
“Sudah adah putusan dan kami menang, tapi sampai sekarang mereka seolah abaikan hak kami,” katanya.
Walaupun, ujarnya, gajinya kecil, namun jika dikali banyak orang itu juga hasilnya lumayan.
“Gaji kami Rp. 4.500.000/bulan, kerja 1 bulan 15 hari, perhitungan pesangon satu bulan x Rp. 4.500.000, upah proses 1 x Rp. 4.500.000, sehingga total kita terima Rp.900.000. Itu kalau dikali kami 15 orang totalnya ada Rp.135.500.00-(seratus tiga puluh lima juta rupiah),” tandasnya.
Sedangkan, Direktur PT. Fukada di konfirmasi media ini via WhatsAppnya ke nomor 0822-86xx-xxxx dan nomor 0822-91xx-xxxx belum memberikan jawaban sampai berita ini dinaikan.
Penulis: Yohanes Clemens