[adrotate group="1"]

Dianggap Menyalahi Ketentuan, Walikota Cabut SK Pelantikan

  • Bagikan
Ket. Foto: istimewa

Dikutip dari MAL, kepada FileSulawesi.com, media partner VoxNusantara.com, Kepala BKPSDMD Kota Palu Abidin menyampaikan, bahwa Pembatalan tersebut telah di lakukan, dan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh jajaran yang terkait hal itu.

“Jadi, para PNS yang di lantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” ungkap Abidin.

Diketahui pecabutan atau pembatalan SK Wali Kota Palu tanggal 21 Maret 2024, yakni pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 Orang, Pejabat Administrator 84 Orang, Pejabat Pengawas 55 Orang, Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 Orang, dengan total Jumlah sebanya165 Orang.

Penulis: yohanes

  • Bagikan