Hubungan erat antara Partai Gerindra dan PAN dimulai sejak Pemilu 2014, di mana keduanya mencalonkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Momentum tersebut berlanjut di Pemilu 2019, ketika kedua partai kembali bersatu dalam koalisi Indonesia Adil Makmur, yang mengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam konteks saat ini, di mana terdapat total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga dalam Pemilu 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon tersebut bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara sah minimal 34.992.703 suara dalam Pemilu 2019.
Dengan dukungan kuat dari empat partai politik utama dan landasan hubungan yang telah terjalin selama 10 tahun, Prabowo Subianto semakin mengokohkan posisinya sebagai salah satu calon presiden yang berpotensi kuat dalam Pemilu 2024. Publik akan terus mengamati perkembangan politik yang semakin mendekati tahapan pendaftaran calon pada Oktober mendatang.***(ycn)