Sejak itu, 29 Oktober 2022, YB masuk daftar buron dan tidak lagi berada di Sulteng. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Longki Djanggola.
Dalam amar putusan pengadilan, YB divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Saat ini, YB ditahan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Palu. (***)