[adrotate group="1"]

Wawali: Jangan Sampai Ada Orang yang Menikah Kita Tidak Catat

  • Bagikan
Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes saat membuka pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah tahun 2022 (Foto: Humas Pemkot Palu).

Palu- Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu sangat konsen dengan pelaksanaan Itsbat Nikah. Hal ini dikarenakan Itsbat Nikah banyak sekali manfaatnya.

“Jangan sampai ada orang yang menikah kita tidak catat. Ini sebenarnya intinya,” kata Wawali saat mewakili Walikota Palu membuka pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah tahun 2022 di Baruga Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Selasa (30/822).

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu saat ini sudah melakukan MoU dengan sejumlah pihak termasuk KUA untuk mempercepat proses para pengantin baru menerima dokumen kependudukan.

“Jadi setelah menikah, mereka langsung punya Kartu Keluarga baru, kemudian KTP,” kata Wawali.

Ia melanjutkan, pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu juga melakukan pelayanan “jemput bola” bagi masyarakat yang belum memiliki KTP.

Menurutnya, Itsbat Nikah wajib dilaksanakan karena kerjasama antara Pengadilan Agama Negeri, KUA, Dinas Dukcapil dan Bagian Kesra untuk memudahkan para pengantin lama yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Mudah-mudahan kita kedepan bisa membuat kerjasama yang jauh lebih baik lagi. Kalau perlu jangan hanya di pernikahan, tetapi Stunting juga. Karena penanganan Stunting harus melibatkan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Wakil Wali Kota para Calon Pengantin (Catin) nantinya diberikan pemahaman berkaitan dengan Stunting, sehingga anak-anak di Kota Palu memiliki gizi yang sehat dan bebas dari Stunting.***

Penulis: Humas Pemkot PaluEditor: Yohanes Clemens
  • Bagikan