Palu, VoxNusantara,- Upaya konfirmasi soal perizinan tambang di Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan wartawan Pijar Sulteng berujung pada perlakuan yang mengecewakan. Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan, dinilai bersikap arogan dan meremehkan tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional.
Wartawan Pijar Sulteng, Yuyun, mengungkapkan bahwa ia datang ke kantor ESDM, Selasa (8/4/2025) dengan itikad baik, sudah memberi tahu sekretaris, dan menunggu hingga Sultan selesai menerima tamu. Namun saat hendak menyampaikan maksud konfirmasi, respons yang diterima jauh dari etika pelayanan publik.
“Saya dikira mengganggu, padahal sudah menunggu sopan. Saat menyapa beliau, malah ditanggapi dengan kalimat seperti: ‘Apa lagi kamu konfirmasi. Konfirmasi terus saja kerjamu,’” ujar Yuyun kecewa.
Menurutnya, jika memang Sultan tidak ingin memberikan komentar, cukup sampaikan secara wajar tanpa merendahkan.
“Kami hanya ingin minta penjelasan soal izin tambang di Parigi. Tapi saya malah diperlakukan seperti peminta-minta informasi,” lanjutnya.
Diamnya Sultan Picu Spekulasi di Kalangan Media
Perilaku Sultan ini menjadi sorotan di kalangan insan pers. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Indra Yosvidar, menilai sikap diam dan enggan memberi keterangan hanya akan menimbulkan spekulasi negatif, apalagi isu tambang tengah jadi perhatian publik.
“Sebagai Kabid Minerba, memberi keterangan itu bagian dari tanggung jawab. Diam justru menambah kecurigaan publik,” tegas Indra.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng, Drs. H. Abbas, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pejabat publik. Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah badan publik yang wajib menyampaikan informasi sepanjang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan.
“Kalau bukan ke beliau, masyarakat harus tanya ke siapa? Informasi publik itu hak rakyat, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Ia juga mendorong wartawan dan masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi jika mengalami hambatan informasi.
“Ajukan saja surat permintaan informasi ke PPID OPD terkait. Itu hak yang dilindungi undang-undang,” tambah Abbas.
Sektor minerba di Sulawesi Tengah kini tengah berada di bawah sorotan tajam, terutama terkait legalitas izin dan aktivitas tambang yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar pengelolaan tambang tidak memicu konflik dan ketidakpercayaan publik. *
