Warga Transmigrasi Kancu’u Adukan Hak Lahan Tak Jelas ke Wagub Sulteng

Palu, VoxNusantara,- Puluhan warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati, Kabupaten Poso, mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (15/5/2025).

Hal ini untuk mengadukan persoalan hak-hak dasar mereka yang belum terpenuhi, sebagai warga transmigran.

Didampingi Serikat Petani Sintuwu Raya (SP-SR) Poso, warga bertemu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, dan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, guna menyampaikan sejumlah persoalan mendesak yang mereka alami.

Menurut Eva Bande, selama lebih dari sepuluh tahun bermukim di lokasi transmigrasi, warga belum memperoleh kejelasan terkait hak kependudukan dan status lahan.

“Hingga kini, mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2,” ungkap Eva.

Warga juga mengeluhkan janji pemerintah Kabupaten Poso terkait tukar guling lahan usaha 1 yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Tak hanya soal legalitas lahan, warga juga menyoroti kondisi infrastruktur dan fasilitas publik yang sangat memprihatinkan.

“Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang minim, serta sekolah dalam kondisi tidak layak pakai menjadi keluhan utama masyarakat,” kata Eva.

Eva menilai pemerintah daerah belum menunjukkan komitmen serius dalam menangani persoalan ini. Padahal, menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari audiensi ke Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati, hingga dialog bersama sejumlah pihak. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.

Yunus, salah seorang perwakilan warga, menegaskan bahwa mereka menuntut pemenuhan hak dasar sebagai warga transmigrasi.

“Kami ingin kejelasan administrasi kependudukan dan status lahan yang sudah kami tempati lebih dari satu dekade,” ujarnya.

Ia juga menyebut, sebagian warga masih hidup di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum berstatus desa definitif.

Yeni Sandipu, warga lainnya, mendesak pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Anak-anak kami harus menempuh jarak jauh ke sekolah yang rusak. Kami butuh sekolah dan puskesmas di wilayah kami,” ujarnya.

Adapun tuntutan resmi warga transmigrasi Kancu’u meliputi:

  1. Meminta Wakil Gubernur mengembalikan hak-hak kependudukan warga transmigrasi.
  2. Mendesak Pemda Poso menetapkan wilayah transmigrasi sebagai desa definitif.
  3. Menuntut pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, PAUD, dan rumah ibadah.

Warga berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera mengambil langkah nyata demi pemenuhan hak dasar mereka sebagai warga negara.*

Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng