Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan pemukiman mereka.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Kami menemukan delapan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram,” ungkap AKP Usman.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik klip bekas pakai serta satu saku kain warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, M.A.R. telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Deny. *
Sumber: Humas Mapolresta Palu
