Palu, VoxNusantara,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bergerak cepat merespons keluhan warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo yang terancam digusur oleh developer PT Intim Abadi Persada. Didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, Wagub Reny turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/10/2025) untuk memastikan nasib ratusan warga yang selama ini menghuni kompleks Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo.
Kehadiran Wakil Gubernur disambut haru dan antusias oleh warga. Di tengah suasana penuh emosi itu, Reny berbicara lantang tanpa tedeng aling-aling. Ia menegaskan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berpihak pada rakyat kecil.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya tegas, disambut sorak dan tepuk tangan panjang dari warga yang telah lama menantikan kehadiran pemerintah.
Reny menekankan bahwa Pemprov Sulteng hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Ia juga meminta agar warga segera melapor ke Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.

Sebagai tindak lanjut atas aduan warga, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, telah menerbitkan dua surat penting. Surat pertama dengan Nomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 berisi instruksi penghentian sementara proses penggusuran oleh pihak developer, mengingat kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Satgas PKA.
Surat kedua berupa undangan kepada pihak PT Intim Abadi Persada untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan pada Jumat (24/10/2025) mendatang.
Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengungkapkan rasa haru dan kekecewaan yang telah lama dipendam. Ia menyebut warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan hingga kecamatan, namun tak pernah mendapatkan tanggapan memadai.
“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” ujarnya penuh haru.
Kesaksian serupa disampaikan salah seorang warga yang sempat berdialog langsung dengan Wagub Reny. Ia menuturkan bahwa perjuangan mereka mencari perhatian ke Pemerintah Kota Palu tak kunjung membuahkan hasil, hingga akhirnya perhatian datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, dalam pernyataannya menegaskan bahwa konflik agraria di LIK Tondo adalah potret nyata bagaimana kekuatan modal kerap mengabaikan hak-hak dasar rakyat.
“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Eva juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. Ia menegaskan bahwa era main hakim sendiri sudah berakhir, dan Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum maupun administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan.
Menurutnya, surat penghentian sementara yang diterbitkan Gubernur merupakan mandat resmi yang wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan.
Kini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober mendatang, yang akan menjadi ujian penting bagi komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah.
Bagi warga LIK Tondo, kehadiran Wakil Gubernur dan Satgas PKA di lokasi bukan hanya bentuk perhatian, tetapi juga harapan nyata bahwa perjuangan panjang mereka selama dua tahun tidak akan sia-sia. Ketegasan Pemerintah Provinsi menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk rakyatnya dan tidak akan berdiam diri di hadapan ketidakadilan.
Sumber: Rilis Satgas PKA Sulawesi Tengah