Sigi,voxnusantara.com– Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah, menangkap oknum warga inisial FZ (23) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau THD, Senin (30/05/2022).
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, S.Sos, Selasa (31/5) di Sigi, mengatakan terduga FZ yang ditangkapkan merupakan warga Desa Pewunu, Kabupaten Sigi.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial FZ (23), warga Desa Pewunu, yang diduga pengedar atau pemilik obat Trihexyphenidyl, Senin (30/05) sekitar pukul Pukul 23.30 Wita,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan terduga pelaku Polisi telah mengamankan barang bukti di duga obat THD atau Trihexsiphenidyl sekitar 763 butir.
“Selain itu, dua botol obat warna putih, satu buah plastik bening warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu buah sapu warna biru dan uang tunai Rp.185 ribu,” jelasnya.
Ia mengatakan, penangkapan terduga berawal pada Senin (30/5) malam, polisi mendapat informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Dolo Barat, tepatnya di Desa Pewunu dan berkat informasi tersebut polisi berhasil menangkap pelaku.
“Terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mako Polres Sigi untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, S.IK, MH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras maupun peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sigi.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras maupun peredaran Narkotika. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun karena itu perusak bangsa,” pungkasnya.***