Palu,VoxNusantara.com – Pendeta Allan Tongku, seorang warga Desa Era, melaporkan upaya yang diduga untuk merintangi penyidikan oleh PT RAS kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (6/9).
Allan mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, penyidik Kejati telah menyita alat-alat kendaraan operasional PT RAS. Namun, pihak perusahaan menutupi stiker penyitaan yang telah ditempeli oleh penyidik dan tetap mengoperasikan kendaraan-kendaraan tersebut hingga saat ini seolah-olah kendaraan operasional tersebut bukan barang sitaan
Allan menegaskan bahwa tindakan Kejati merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat untuk mengungkap ketidakbenaran yang terjadi di sana.
Selain itu Allan juga sekaligus melaporkan dugaan perampasan lahan masyarakat oleh PT. RAS Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal kasus tersebut hingga masyarakat memperoleh kembali hak mereka.
Menurut Allan, ada perjanjian penyerahan lahan antara warga dan PT RAS yang belum direalisasikan. Perusahaan seharusnya mengembalikan lahan dalam bentuk plasma, namun hingga kini hal itu belum terjadi. Hampir seluruh warga Desa Era terkena dampak, baik yang memiliki surat perjanjian maupun yang tidak.
Allan meminta agar status PT RAS diperjelas karena meskipun tidak memiliki alas hak yang sah, perusahaan masih beroperasi dan memproduksi hasil di Desa Era.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dimintai klarifikasi terkait kenapa ada pembiaran selama bertahun-tahun operasional perusahaan tersebut.
Luas lahan keluarga Allan sendiri mencapai 256 hektare, namun pengukuran yang dilakukan PT RAS hanya mencatat 178 hektare. Ia menyebut bahwa data yang disampaikan perusahaan sering kali diperkecil.
Pendeta Allan Tongku berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dalam hal ini pemerintah Kabupaten maupun Provinsi sehingga kesejahteraan warga tidak lagi diabaikan oleh investasi yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8).
Dalam operasi tersebut,kata dia, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.(***)