[adrotate group="1"]

Warga Burangga Tolak Tambang Emas, Pj Bupati Hentikan Proses Pengajuan IPR

  • Bagikan

Sulteng,VoxNusantara.com – Viral di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai mendapat perhatian pejabat. Bahkan, sore tadi sejumlah pejabat provinsi kaget dengan ramai berita tersebut.

Informasi Kepala Desa Burangga Irfan Dg Makampa ke beberapa media soal IPR di desanya terjawab. Irfan yang mengaku IPR terbit 8 Januari 2025 terbantahkan dengan surat penjabat bupati Parimo. Sesuai surat nomer 500.3.2/11.648 Diskop dan UKM tertanggal 30 Nopember 2024 tentang penundaan proses pengajuan izin pertambangan rakyat yang mencakup 30 koperasi se Parimo. Salah satunya Burangga. Tak mungkin akan terbit IPR bila prosesnya ditunda pejabat daerah.

16 Januari 2025, Badan Musyawarah Desa Burangga, dihadiri pemerintah desa, pemerintahan kecamatan, Kapolsek dan warga membacakan surat Pj Bupati tentang penundaan proses pengajuan IPR. Tapi, pemdes dan oknum pengusaha tetap melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa alasan dan alas hukum yang jelas.

Demikian beredar surat berkop surat Badan Musyawarah Desa Burangga tertanggal 30 Januari 2025 atas nama Ketua BPD Burangga, Rizal yang ditujukan ke Kapolres Parimo.

Di poin berikutnya dalam surat itu, bahwa warga Dusun V Yayasan dan Dusun IV Sao protes karena lokasi tambang emas yang mengaku kantongi IPR hanya berjarak 500 meter dari rumah tinggal warga.

Kapolres Parimo sendiri hingga malam ini belum memberikan keterangan resmi terkait ‘IPR Burangga’ yang banyak dipertanyakan publik kebenarannya. Sementara pejabat Polda malam ini, 2 Pebruari 2025 mengaku ke kailipost.com menyebut bahwa kegiatan tambang emas Burangga terencana sejak lama. Bahkan sejak pasca longsor menelan tiga korban nyawa sudah ada usulan diaktifkan kembali. Tapi karena diawasi Mabes Polri kasus Burangga, tak ada yang berani ‘pasang badan’

KADES DAPAT DIDUGA SEBARKAN INFORMASI PALSU

Soal pernyataan bahwa IPR Desa Burangga telah ada oleh Kades Irfan, dan kini ditemukan dokumen surat penghentian usulan IPR, maka polisi mesti segera melakukan penyelidikan. Bila benar nantinya belum terbit IPR, maka Kades dapat disangkakan menyebarkan informasi palsu ke publik. Dan itu sesuai UU Keterbukaan Publik tidak dibenarkan.**

  • Bagikan