Sigi,voxnusantara.com- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah Sulteng), berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RA (36) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di desa Sejahtera, kecamatan Palolo, kabupaten Sigi, Selasa (15/2/22), sekitar pukul 16.30 WITA.
“Terduga pelaku yakni wanita berinisial RA (36) yang diamankan oleh Sat Narkoba polres Sigi dirumahnya di desa Sejahtera kecamatan Palolo,” kata Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.S.I.K.,M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan hal itu.
Ferri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di wilayah desa Sejahtera, kecamatan Palolo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Dari laporan tersebut, katanya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti berupa dua paket yang di duga narkotika jenis sabu, dengan dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah kotak bening tempat simpan sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan satu buah tas warna hitam.
“Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil dari penjualan sabu. Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi, untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.***