Morowali,voxnusantara.com- Wakapolres Morowali, Polda Sulteng Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik, melaksanakan press release dalam rangka ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), Senin (09/01/23).
Don sapaan akrab Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda yakni, di Desa Bahomotefe, kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali dan di desa Topogaro, kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
“Modus dari kejadian pembunuhan yang berada di desa Bahomotefe ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban,” kata Don, dikutip dari beritamorut.com.
Ia melanjutkan, mendengar kejadian tersebut personil unit Opsonal sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di desa Bahomotefe, kecamatan Bungku Timur dan saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.
“Uncaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di desa Bahomotefe, kecamatan Bungku Timur adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Don, untuk kejadian pembunuhan di desa Topogaro kecamatan Bungku Barat, modus dari kejadian ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Setelah mendengar kejadian tersebut, lanjutnya, tersangka bersama temannya langsung mencari korban.
“Setelah itu, temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher, dan tangan kanannya memegang tangan kiri, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka melakukan pemukulan, kemudian pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman,” jelas pria berdarah NTT itu.
“Teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer, dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri,” urainya.
Dari hasil penyelidikan tim unit Opsonal Reskrim Polres Morowali, diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu LK.S dan LK.R., dengan ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. ***