Palu, voxnusantara.com- Diduga adanya tindakan pidana korupsi pungutan liar di lingkungan kantor Pertanahan Kota Palu, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Bahkan hari ini, Jumat (22/4/22) Kejati Sulteng minta keterangan kepada SO, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.
Kasidik Kejati Sulteng, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH, saat ditanyai media ini mengatakan, saat ini ada lid terkait dengan adanya dugaan penyimpangan di BPN Kota Palu.
“Proses pengumpulan data dan bahan keterangan sedang berjalan dan sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Sampai saat ini sudah ada belasan orang,” ujarnya.***