Palu,voxsulteng.com- Tindakan tak terpuji kembali ditunjukan oleh pihak lising di Smart Finance, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, ada sekitar tuju orang pihak debt collector yang menarik paksa kendaraan, tampa sepengetahuan pemilik atau konsumennya.
Hal tersebut terjadi di salah satu konsumen atas nama Maria, yang beralamat di jalan Kijang 7 No 36. Melalui pengacaranya, kepada media ini, mengatakan bahwa hal yang mereka lakukan tersebut sudah menyalahi aturan. Dimana, sebelumnya telah terjadi kesepakatan, satu minggu sebelum kejadian ini, antara pihak Smart Finance dengan Konsumen (Maria).
“Dimana kesepakatan tersebut secara lisan dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian. Karena sebelumnya ada kesalahpahaman dari Pihak pihak Smart Finance melaporkan ibu Maria tetang penggelapan ini, padahal yang substansinya itu cuman beda warna mobil di STNK dengan warna sesungguhnya, karena sudah ditempeli stiker warna kuning semua,” kata Dicky Patadjenu, SH, Kamis (2/9/21).
Dicky melanjutkan, pihak lising dalam hal ini keliru karena, waktu mobil ini diajukan untuk meminjam dana, dengan jaminan BPKB sudah berwarna seperti itu, yakni yang di STNK warna putih dan mobilnya warna kuning. Tetapi, kata dia, itu hanya stiker yang suatu saat bisa dicabut atau diganti.
“Setelah itu terjadi mediasi bahwa ibu Maria meminta keringanan, sehingga dari pihak lising, maunya setelah menunggak, maunya dilunasinya secara keseluruhan, padahal perjanjian kontraknya itu berakhirnya di tahun 2021 ini,” jelas Dicky.
Lebih lanjut, kata Dicky, itu saja sudah menyalahi aturan dan ibu Maria juga merasa dirugikan, karena sebelum jatuh kontrak satu tahun harus dilunasin. Sehingga, ibu Maria mempunyai etikat baik, jika memang seperti itu (dilunasin), kasikan ia waktu satu tahun untuk mencari dana.
“Jadi kedua belah pihak sudah ok dan disaksikan pihak kepolisian, tiba-tiba datanglah pihak debt collektor untuk mengambil mobil tampa membawa surat sepotong pun. Sedangkan kita ketahui, kalau mau mengambil kendaraan, walau secara sukarela pun harus menunjukan surat tugas, surat kuasa, ketiga kalau memang ibu Maria mau menyerahkan secara sukarela harus ada tanda terima kendaraan secara sukarela.
Tetapi, karena ibu Maria tau aturan kalau mau mengambil secara paksa harus ada surat ketetapan dari Putusan Pengadilan. Karena waktu mereka datang ke tempat kerja ibu Maria, mereka sampai bertriak-triak dan ibu Maria merasa di intimidasi, kecewa, ketakutan. Walau mereka teriak-teriak ibu Maria tidak merespon dan mereka langsung pulang,” ungkapnya.
Namun, tambahnya, ternyata mereka tidak langsung pulang, karena dari CCTV gudang ibu Maria mereka datang mengecek tempat parkir mobil yang ada didalam gudangnya yang sementara terkunci dan dalam kondisi tidak memiliki penghuni.
“Selanjutnya, mereka merusak gembok pitu gudang dan melihat mobil ada didalam. Setelah mereka lihat CCTV rupanya mereka tutup lagi. Setelah dari itu rupanya mereka datang lagi sekitar jam 6:30 dengan mobil derek untuk menarik mobil. Nah ini berarti dalam hal ini kita menganggap pencurian, karena masuk secara paksa. Dan kita juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polda Sulteng.
Sedangkan pihak Smart Finance saat dihubungi ke no 0811600xxxx mengatakan, maaf pak saya lagi dijalan, lagi di atas motor. Selanjutnya, saat dihubungi kembali beberapa waktu kemudian, tidak menjawab.***
Reporter: Tim Vox Sulteng.