Voxnusantara.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, di Jalan Kartini pada Rabu, 27 April 2022, pukul 09.00 WITA kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat masih berlangsungnya aktivitas pelayanan di loket.
Maka, dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana, serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” kata Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH, Kamis (28/7/22).
“Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan, agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Dan pada Jumat (22/4/22) Kejati Sulteng minta keterangan kepada SO, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.***