Jakarta,Voxnusantara.com– Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan dan menutup secara resmi acara Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (9/12/21).
“Saya berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprenshif untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan, untuk melakukan pembenahan, mulai dari pembenahan individual, hingga yang bersifat holistik yang mengarah kepada pengembangan organisasi, demi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern dan humanis,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, Rapat Kerja merupakan forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.
“Saya mencermati berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan sebagai acuan program kegiatan dalam Rapat Kerja terdahulu. Namun, dirasa penting untuk melakukan beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan, agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi,” katanya.
Ia melanjutkan, pembaharuan ini penting untuk kita semua, sehingga dengan berubahnya siklus ini, akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya. Oleh karena itu ia minta, agar segera disiapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, jelas Jaksa Agung.
“Saya juga kembali mengingatkan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Dikedepankan, karena Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid-19, dimana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya,” ungkapnya.
Sehingga, mendasari hal tersebut, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh Indonesia, untuk melakukan hal-hal berikut, jadikan integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum, tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi, gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, ujarnya.
“Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat undang-undang Kejaksaan yang baru saja disahkan, akan menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik, untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” tandasnya.***