[adrotate group="1"]

Tim TABUR Kejari Morowali Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim

  • Bagikan
Tim Tabur Kejati Morowali berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumsel.

Morowali, VoxNusantara,- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan terpidana Andi Mulya Bakti bin Toni. Terpidana ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu (12/02/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Selain itu, penangkapan ini juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: SP.TUG-04/P.2.19/Dip.4/02/2025 terkait pengamanan terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Morowali.

“Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, sekitar pukul 17.15 Wita. Proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan dari terpidana,” kata Teddy Arisandi,.SH,.MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali,” Kamis (13/2)2025).

Teddi menjelaskan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Morowali dalam menegakkan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat. Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Usai penangkapan, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali. Ia dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan pengawalan ketat dari Tim TABUR untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. *

Sumber: Kejari Morowali

  • Bagikan