Palu,VoxNusantara- Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Polda Sulawsi Tengah yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R., S.Tr.K. bersama Ka Tim Resmob AIPTU AJIS, S.H telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Keberhasilan penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/1128/IX/2023/SPKT/POLRESTA PALU, tanggal 12 September 2023. Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, 21 September 2023, pukul 00.30 WITA, di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Identitas kedua tersangka adalah FF (21) beralamat di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan SR (22) beralamat di Jalan Lagarutu No.7, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery, S.IK, M.H, Kamis (21/9/23) kemarin.
AKP Ferdinand sapaan akrab pria kelahiran Papua tersebut menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik adalah 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan oleh pelaku, dan 1 bilah parang yang digunakan oleh pelaku dalam tindak kejahatan.
Kronologis penangkapan, ungkapnya, dimulai pada tanggal 12 September 2023 ketika Jatanras Polresta Palu menerima laporan polisi mengenai kasus Pencurian dengan Kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sehingga Tim Resmob segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Pada hari Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 00.20 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku diduga berada di rumahnya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Pukul 00.30 WITA, Tim Jatanras Polresta Palu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polresta Palu untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Setelah interogasi, ungkapnya, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) terhadap sepeda motor Yamaha Mio M3 dan HP Vivo Y01A warna biru di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku juga dijual kepada pihak lain. Selain itu, diketahui bahwa salah satu dari pelaku merupakan residivis dalam kasus Curas (Curat dengan Kekerasan),” tandasnya. ***(ycn)