Ia menuturkan, untuk kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 WITA. Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku, R, diduga berada di Warung Makan Jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, ungkapnya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan beberapa tindak pencurian di berbagai lokasi di Kota Palu. Beberapa lokasi yang terdampak aksinya meliputi: Jalan Undata: Laptop 2 unit, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah hard disk eksternal, dan 1 unit TV.
Selanjutnya, Jalan MT. Haryono: 1 unit TV sharp hitam, Jalan Sukarno Hatta: 1 unit mesin dap air, Kabonena: HP Xiaomi Redmi Merah, Jalan Abadi: 6 buah tabung gas LPG 3 Kg, Pasar Talise: 1 unit mesin molen.
“Terkait dengan kasus ini, perlu dicatat bahwa PELAKU merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Tim Resmob masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka dan kasus ini. Dalam rangka memastikan kelancaran penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob akan melengkapi mindik dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas peria kelahiran Papua itu.***(ycn)