Palu, VoxNusantara.com,- Seperti telah diberitakan media ini sebelumnya, Viralnya video tiktok perihal keterlibatan tenaga pendidikan sekitar 300 individu yang mengaku sebagai guru honorer taman kanak-kanak se Kota Palu, kini berbuntut panjang.
Video yang diduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan, sebab kelompok guru-guru tersebut mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah, padahal hal tersebut dapat berakibat pelanggaran perundang-undangan.
Deklarasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawab seorang tenaga pendidik, khususnya dalam menjaga netralitas dan profesionalitas di lingkungan pendidikan.
Dugaan pelanggaran ini muncul karena peraturan undang-undang yang berlaku melarang guru, terutama yang terikat dalam lingkup pendidikan negeri atau yang menerima bantuan pemerintah, terlibat dalam aktivitas politik praktis. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pegawai negeri, termasuk tenaga honorer yang bekerja di lembaga pendidikan publik, dilarang berpartisipasi dalam kampanye atau mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon dalam pemilu.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik, 300 Guru Honorer TK di Palu Dituding Deklarasi Dukungan Politik
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Nasrun saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp perihal deklarasi ini, apakah masuk ranah pelanggaran atau tidak, menjawab bahwa masih akan melakukan penelusuran.
“Kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Setelah hasil penelusuran, sesuai mekanisme di Bawaslu,” sebut ketua Bawaslu, beberapa hari yang lalu.
Laporan Tim Hukum Paslon Sangganipa
Tim Hukum Sangganipa secara resmi mengonfirmasi telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu atas tuduhan memobilisasi guru TK se-Kota Palu untuk mendukung kampanye, dengan nomor rigistrasi nomor: 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Melalui konferensi pers pada Jumat (1/11/2024) pukul 15.00 wita di Kantor Tim Hukum Sangganipa, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu. Abdul Azis, Tim Hukum Sangganipa menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi pada kampanye Ahmad Ali, calon Gubernur Sulawesi Tengah, pada 29 Oktober 2024 di kediamannya.
“Kami yang terdiri dari beberapa anggota, seperti Bapak Amerullah, Bapak Johari, dan Bapak Mohamad Natsir Said, telah resmi melaporkan Calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali,” sebut Azis.
Azis menjelaskan bahwa kegiatan kampanye ini diduga melibatkan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer.
“Keterlibatan ini diketahui pada 31 Oktober 2024 dan dianggap melanggar aturan kampanye,” ujarnya.
Selain kegiatan deklarasi juga ada foto bersama dengan calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan calon Wagub Abdul Karim Aljufri.
Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, tambah Abdul Azis. *