Sigi, VoxNusantara,- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin (14/7/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin (14/7/2025),” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

Sugeng menyebutkan, pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 20 (dua puluh) sashet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.
“Pelaku mengaku sabu tersebut diambil di wilayah Tatanga, Kota Palu, kemudian dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) sashet untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.
Selain 20 sashet yang diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong, tambahnya.
Kasubbid Penmas juga mengklarifikasi bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut, “Penggerebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss,” yang tidak sesuai fakta. Yang benar adalah penangkapan di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng. Diduga pelaku melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.*
Sumber: Humas Polda Sulteng