[adrotate group="1"]

Tim Bela Profesi PERADI Siap Gugat Balik ART dalam Gugatan Perdata Terhadap Advokat Moh. Rifaldi

  • Bagikan
Tim Bela Profesi PERADI Palu/Sumber foto: Istimewa.

Palu,VoxNusantara.com- Tim Bela Profesi PERADI Palu menyatakan kesiapannya untuk menggugat balik Abdul Rachman Thaha atau yang sering dikenal dengan sebutan(ART), anggota DPD RI Dapil Sulteng, dalam gugatan perdata terhadap Advokat Moh. Rifaldi.,S.H. Tim ini turut memberikan pembelaan hukum kepada Rifaldi yang dikenal sebagai Pengacara Milenial.

Dalam gugatan perdata, Rifaldi didudukkan sebagai Tergugat II oleh Abdul Rachman Thaha dengan Nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal. Abdul Rachman Thaha saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI Dapil Sulteng dan juga sebagai Calon Anggota DPD RI dapil sulteng untuk periode 2024-2029.

Tim Bela Profesi PERADI Palu, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Peradi Kota Palu DR. Muslim Mamulai, SH.,MH., kepada rilis yang diterima redaksi media ini, Kamis (4/1/24) secara tegas menyatakan bahwa seorang advokat yang menjalankan tugas profesi dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 16 UU No.18/2003 dan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013.

Dalam konteks ini, Tim Bela Profesi PERADI Palu mengungkapkan bahwa gugatan perdata terhadap Rifaldi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) kepada Abdul Rachman Thaha, karena dianggap telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap Rifaldi.

Ketua Tim Bela Profesi PERADI, Adv. M. Wijaya S., SH.,MH., menyampaikan pembelaan hukum ini sebagai upaya menjaga marwah organisasi Advokat PERADI Palu dan sebagai bentuk solidaritas sesama Advokat yang menjalankan tugas profesi.

Wijaya menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan Pasal 14, 15, dan 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Wijaya juga mengumumkan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Tim Bela Profesi PERADI Palu, termasuk pembuatan dan pengajuan eksepsi serta jawaban terhadap gugatan pada sidang berikutnya.

Selain itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik kepada Abdul Rachman Thaha juga akan segera disusun dan diajukan, karena Rifaldi merasa dirugikan atas peristiwa yang menimpanya.

Tim Bela Profesi PERADI Palu berharap agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap advokat, baik dalam tuntutan pidana maupun gugatan perdata, dan mendukung semua rekan advokat yang menjalankan tugas profesi demi kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar persidangan. (ycn)

  • Bagikan