Palu, VoxNusantara,- Baru tiga pekan memimpin, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi langsung menorehkan rekor pengungkapan sabu terbesar, yakni 60 kilogram, dalam operasi senyap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Capaian ini menjadi yang tertinggi sejak Polda Sulteng berdiri.
Pengungkapan spektakuler ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Endi Sutendi hadir bersama Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Puluhan bungkus sabu dan lima tersangka dihadirkan sebagai bukti komitmen perang terhadap narkoba lintas negara.
Kelima tersangka yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga kuat bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi menjelaskan peran masing-masing, mulai dari kurir laut, penghubung jalur peredaran, hingga pengendali di lapangan.

Kapolda Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba dan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI dalam penanggulangan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Kita harus melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak. Informasi masyarakat dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci pengungkapan jaringan berskala internasional tersebut.
“Kami memohon partisipasi semua pihak. Mari bersama menjaga Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba, demi masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan AF yang diduga rutin mengambil barang haram dari luar negeri menggunakan jalur laut.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Prosesnya kami pantau ketat sejak awal hingga penangkapan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat. Hukuman berat, katanya, tidak selalu cukup mengurangi niat pelaku karena masih dipengaruhi faktor ekonomi dan pendidikan.
Kelima tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, hingga penjara seumur hidup.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 60 kilogram, Polda Sulteng menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sebuah capaian monumental di awal kepemimpinan Kapolda Endi Sutendi. *
Sumber: Humas Polda Sulteng









