[adrotate group="1"]

Tiga Minggu Buron, Pelaku Curas Sadis di Pasar Sigi Tertangkap

  • Bagikan

Sigi,- Setelah tiga minggu penuh ketegangan dan investigasi intensif, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sigi dan Unit Reskrim Polsek Biromaru berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pasar Ranggulalo, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

Pada Minggu (22/9/2024) pagi, pelaku berinisial KL (35), warga Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, ditangkap di persembunyiannya.

Penangkapan ini menjadi klimaks dari penyelidikan panjang yang dimulai sejak laporan diterima dari keluarga korban. Menurut Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., tim kepolisian tidak hanya mengandalkan pengawasan biasa, tetapi juga penyamaran yang disusun dengan bantuan pemerintah Desa Ngatabaru. Aksi penyergapan terjadi pada pukul 10.30 WITA, dipimpin oleh Aipda Fance A. Yunus.

“Sejak menerima laporan, tim bekerja tanpa henti selama tiga minggu untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dengan strategi penyamaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Nuim.

KL diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan pada Minggu (25/8/2024), yang menyebabkan korban, seorang pria berinisial Yun dari Desa Loru, mengalami luka serius. Insiden tersebut terjadi di kawasan Pasar Ranggulalo, Biromaru, di mana pelaku menyerang korban dengan parang, melukai perutnya hingga ususnya terburai, dalam upaya merebut tas pinggang korban.

Kejadian ini sempat mengejutkan masyarakat Sigi Biromaru dan menambah ketegangan di daerah tersebut. Beruntung, korban selamat, namun trauma yang ditinggalkan masih membekas.

Selain itu, KL diketahui sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palu atas kasus serupa. Barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah ponsel merk Vivo yang diambil dari lokasi kejadian telah diamankan oleh kepolisian untuk memperkuat penyidikan lebih lanjut.

Dengan tertangkapnya KL, masyarakat Sigi diharapkan bisa bernafas lega, sementara pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap potensi keterlibatan KL dalam kejahatan lain.

Dari tangan pelaku diamankan barang buktinya berupa satu unit ponsel merk Vivo dan sebilah parang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan kerjasama dengan pihak berwenang. “Tanpa informasi dan dukungan warga, keberhasilan ini tidak akan mungkin tercapai,” pungkas Iptu Nuim.*

    • Bagikan