Palu,voxsulteng.com-Tersangka tindak pidana narkotika di Jalan Anoa II Palu diringkus Aparat Opsnal Satres narkoba Polres Palu, Minggu (22/8/21) pukul 10.00 WITA. Tersangka berinisial KGP (19) berstatus mahasiswa warga Kecamatan Mantikulore, kota Palu, Sulteng.
“Dari tangan KGP, polisi menemukan barang bukti 1 shacet plastik klip diduga Narkotika jenis tembakau gorila seberat 10.52 gram. Terdapat juga 1 kaleng rokok gudang garam berisi diduga Narkotika jenis tembakau gayo gorilla dengan berat brutto 20,38 gram,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, Minggu (22/8).
Kapolres menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni sebuah handphone, 1 botol kecil berisi diduga berisi cairan Narkotika, 1 buah pembungkus papar back bertuliskan planet sports, 1 unit motor honda scoppy tanpa plat nomor polisi. Serta, kata dia, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 pack kertas pembungkus rokok linting merek dollar dan 2 pack kertas pembungkus rokok linting merek payung asli.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sidah diamankan di Satnarkoba Polres Palu, guna proses lebih lanjut. Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau goril, yakni, bermula saat pada hari Sabtu, Satres narkoba polres Palu mendapat informasi, bahwa ada paket kiriman melalui jasa pengiriman yang mencurigakan.
“Kiriman itu berasal dari Makassar tujuan Palu dengan penerima KGP. Dari informasi itu lalu dilakukan penyelidikan/ pendalaman dengan berkoordinasi dengan pengelola jasa pengiriman barang. Hasilnya, diketahui bahwa paket sudah berada di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
Setelah paket berada di agen pengiriman barang, polisi melakukan pengawasan hingga paket tersebut diantar ke penerimanya di Jl Anoa II. Minggu (22/8/2021) siang, paket diantar ke alamat yang diarahkan penerimanya, yakni tersangka KGP di Jl Anoa II,” jelasnya.
“Saat KGP menerima paketnya, polisi langsung melakukan penindakan dan meringkusnya. Maka saat itu ditemukan barang bukti, 1 paket kiriman yang diduga Narkotika jenis tembakau Gorilla. Dilanjutkan dengan pemeriksaan di rumah KGP di BTN Jl Lagarutu dan polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitan dengan Narkotika jenis tembakau Gorilla. Kemudian KGP dan barang bukti langsung digelandang ke kantor polisi,” pungkasnya.
Penulis/editor: KA/Yohan