[adrotate group="1"]

Tersangka Penganiayaan di Balut Bebas, Kasusnya Selesai di RJ

  • Bagikan
Keterangan Foto: Terduga tersangka pelaku penganiayaan di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulteng saat bersujud permohonan maaf kepada istri sirinya. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu,voxnusantara.com– Terduga tersangka pelaku penganiayaan di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah, bisa menghirup udara bebas, berkat kasus hukum yang menjeratnya bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Banggai Laut.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH, MH, di Palu, Rabu, mengatakan tersangka adalah Hasdin Sasi alias Ade, yang dilaporkan oleh istrinya diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Keterangan Foto: Penyelesaian kasus ini pada Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Vicon, diikuti langsung oleh Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH. (Foto: Humas Kejati Sulteng)

“Sebelumnya Hasdin Sasi alias Ade menjadi tersangka karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP akibat melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Ramlawati Adam alias Mela yang merupakan istri siri tersangka dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak lima kali,” katanya.

Reza mengatakan, tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Banggai Laut dan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan.

“Karena merasa iba kepada tersangka, korban kemudian mengajukan permohonan ke Rumah Restorative Justice Kejari Banggai Laut agar perkara yang menjerat suaminya dapat diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

Ia memaparkan, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus ini pada Selasa (14/6/2022) pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Vicon, diikuti langsung oleh Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH.

“Ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejari Banggai Laut dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui Zoom meeting,” ujarnya.

Reza menyebut, Jaksa Agung Muda dalam arahannya yang disampaikan oleh Jampidum agar jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau perlu datangi rumah-rumah masyarakat karena keberadaan Kejaksaan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya melalui penerapan Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.***

Penulis: Humas Kejati SultengEditor: Sulapto
  • Bagikan